Tampilkan postingan dengan label merauke. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label merauke. Tampilkan semua postingan

1 Jun 2017

Pasca pelantikan pengurus baru, KNPB Merauke, 77 Aktivis ditangkap TNI,POLRI

by on 00.34
Suasana sekretariat KNPB Merauke/Almaso saat didatangi aparat kepolisian Resort Merauke yang melakukan penangkapan terhadap 77 orang anggota KNPB - IST

SuaraDukaNes,Jayapura - Sebanyak 77 orang anggota dan pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke serta dua orang pengurus Badan Pengurus Nasional KNPB ditangkap aparat kepolisian Resort Merauke dengan menggunakan satu truk dalmas dan empat mobil patroli, Rabu (31/5/2017) sekitar pukul 11 siang waktu setempat, di halaman sekretariatan KNPB Merauke di Jalan Domba 4. Rimba Jaya, Merauke.

“Penangkapan terjadi pukul 11 siang di Merauke di tempat kegiatan di halaman sekretariat. Semua massa diangkat ke dalam satu mobil dalmas besar, empat mobil patroli, termasuk badan pengurus dan massa yang ikut kegiatan itu ada 77 orang. Bahkan satu balita berusia 3 tahun ikut dibawa," demikian menurut Mecky Yeimo, Badan Pengurus Pusat KNPB melalui sambungan telpon kepada Jubi, Rabu (31/5/2017).
Mecky yang saat menghubungi berada di Kantor Polres Merauke mengatakan terdapat lima anggotanya yang sedang diinterogasi polisi di ruang Reserse Polres. Mereka adalah Charles Sraun sebagai ketua terpilih, Emanuel Metemko, Novaris Wopai, Ibu Pankresia Yem dan Marius Yandum.
Novaris Wopai, sekretaris umum KNPB wilayah Merauke atau wilayah Almaso dalam keterangannya pasca interogasi kepada Jubi mengatakan, polisi mengajukan pertanyaan seputar kegiatan yang mereka lakukan pagi itu. 
"Mereka tanya nama lengkap, jabatan, kegiatan mulai jam berapa, lalu isi kegiatannya apa saja, setelah itu mereka tanya apa tujuan kegiatan itu. Saya sampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka pengukuhan badan pengurus yang baru. Mereka juga Tanya apa visi misi dari KNPB, dan saya katakan secara umum kami berjuang untuk hak penentuan nasib sendiri melalui mekanisme referendum," kata Novaris melalui sambungan telpon.
Dari keterangan Mecky Yeimo, polisi melakukan penangkapan di sekretariat sekitar pukul 11 karena KNPB adalah organisasi yang tidak terdaftar  di Kesbangpol. "Jadi (penangkapan) ini bukan soal izin kegiatan, karena kami sudah selesai lakukan pelantikan, hingga doa penutup, baru mereka datang," kata Mecky.
Dia melanjutkan bahwa aparat keamanan sudah melakukan tindakan berlebihan saat mendatangi sekretariat hingga membawa massa ke Polres Merauke. 
"Mereka memaksa peserta membuka baju BK (Bintang Kejora), noken-noken lambang BK juga disita, mereka bahkan mengeluarkan kata-kata tidak baik (kasar) saat melakukan penggeledahan kantor. Di Polres massa juga ditarik paksa masuk ke ruangan untuk diinterogasi oleh reserse Merauke," kata Mecky.
Orang yang pertama kali diinterogasi, lanjutnya, adalah orang-orang yang menggunakan baju bintang kejora, sementara yang lainnya diperiksa dari ujung rambut sampai kuku kaki, “noken juga semua diperiksa dan dibawa masuk, hp-hp disita.k
Pelantikan badan pengurus wilayah Merauke atau yang mereka sebut KNPB wilayah Almaso tersebut adalah kegiatan internal organisasi setelah memilih pengurus wilayah Merauke melalui konferensi. 
“Ini kan kegiatan di halaman kantor sendiri di sektor Domba, kalau kami lakukan kegiatan terbuka di luar pasti kami memberikan surat pemberitahuan. Ini tindakan tidak ada aturannya, terlalu dipaksakan, tapi bagi kami, ini hanya pengujian mental perjuangan saja bagi KNPB di wilayah Merauke, tegas Mecky.
Kapolres Merauke: Kami coba dalami dulu
AKBP Bahara Marpaung, Kapolres Merauke yang baru saja bertugas satu minggu menggantikan AKBP Taufik Irpan Awaludin, membenarkan penangkapan ke 77 orang tersebut. Tetapi dirinya menolak menyebutnya sebagai penangkapan.
“Bukan ditangkap, tapi kami koordinasikan dulu apa maksud dan tujuan mereka berkumpul dan meresmikan struktur organisasi yang menurut mereka mengatasnamakan KNPB di Merauke. Jadi kita masih coba dalami dulu hal itu. Terus kita kaitkan juga nanti dengan bukti-bukti dan petunjuk apa yang kita dapatkan," demikian keterangan Kapolres Bahara Marpaung saat dihubungi Jubi (31/5) melalui sambungan telpon.
Menurut dia jumlah orang yang "dikumpulkan" dan "diarahkan" tersebut sekitar 72-73 orang, dan hal itu sebagai prosedur biasa. "Ini prosedur biasa saja, tapi nanti dari hasil interogasi kita akan evaluasi, dalami lagi dan kita kaitkan dengan bukti-bukti yang ada, nanti baru kita simpulkan," ujarnya.
Terkait barang bukti yang dimaksudkan dan pelanggaran apa yang dilakukan anggota KNPB, Kapolres belum bisa memberikan keterangan karena masih menunggu hasil interogasi dan pendalaman pemeriksaan.
"Justru di sini kita sedang cari barang bukti yang bisa kita jadikan petunjuk kalau nanti kita misalnya (gunakan) untuk mempersangkakan seseorang, saat ini barang bukti yang kita dapatkan hanya spanduk pelantikan KNPB dan acara doa saja. Kalau bukti permulaan sudah cukup kan kita enak mengarahkannya. Jadi ini belum cukup, masih dalam proses penyelidikan lah, kita lihat hasil interogasinya," ungkap Bahara Marpaung. 
Hingga berita dituliskan menurut Kapolres sebagian anggota KNPB sudah mereka pulangkan. "Sekarang sebagian sudah kita pulangkan, sebagian masih kita interogasi dulu," ujarnya.
Namun, berdasarkan informasi yang Jubi dapatkan dari Badan Pengurus KNPB, hingga pukul 18.00 waktu setempat, ke-77 orang tersebut telah dibebaskan. 
"Tapi barang-barang pribadi kami yang disita aparat Polres tidak mereka kembalikan, hanya hp saja," kata Mecky. (*)

Sumber: http://tabloidjubi.com

Aparat TNI Porli Tangkap 77 Aktivis KNPB Merauke,Saat mengaadakan Ibadah syukuran

by on 00.23
Suasana penagkapan Aktivis KNPB Merauke, (31/17) di Merauke West Papua.

SuaraDukaNews,Merauke—Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Almasu Merauke dikabarkan dapat tangkap dari apara MIliterisme. Rabu, (31/5/2017) di Jln Domba 4 rimba Jaya Merauke


Informasi yang dihimpung awak media, dua orang dari BP.KNPB Pusat Mecky Yeimo dan Fero Huby sedang BAP diruang reserse porles Merauke.

Sebanyak 77 aktivis  ditangkap  usai mengaadakan Ibadah syukuran pengukuhan Badan pengurus Komite Nasional Papua Barat yang baru dibentuk.

Ini data penangkapan yang diterima wartawan Mapegaa via pesan singkat dari tempat kejadian 

1. Moses Katingam
2. Petrus W. K
3. Soter Titimeo
4. Markus Golap
5. Simon Imirigan
6. Kristianus Yandun
7. Kakirikus Wambon
8. Yakobus P Bunman
9. Lukas Arawok
10. Klementinus G. Ingariop
11. Yohanis Alveres Arawok
12. Klementino M. Torip
13. Mariana Oktoviana Okdinon
14. Tobias Okdinon
15. Bernadus Ogilin
16. Yohanis K. Tembutan
17. Alfons A. Bendokbiran
18. Anselmus Petrus Kanganan
19. Yohanis Herman Dambujai
20. Kansius Kabinimu
21. Agustinus Tamen
22. Paulus Kabinimi
23. Saferinus Watak
24. Ikom Linus Torip
25. Yosep G. P. Kambun
26. Faustinus Srenem
27. Stefanus C. Tikuk
28. Maselus Anggentop
29. Martinus Atuk
30. Filemon Vakaimar
31. Yahanis Yawon
32. Tadeus Kaiman
33. Akbar Forky
34. Krisantos Yama
35. Yustinus Aipit
36. Paulinus Kanakaimu
37. Yahakim Buer
38. Aco Yobar
39. Wilfredo Dumbon
40. Robet Kayun
41. Engky Tanauje
42. Yakobus Yei
43. Thedorus Y. Kaunggip
44. Meky Yeimo
45. Leonardus Boy Kubu
46. Emelianus M. Nemop
47. Melinda Imelda Nemop (3 Thn)
48. Yosep Ch. Imbanop
49. Anisetus Kanggion
50. Polikarpus Y. Kaize
51. Kosmas Kaize
52. Bren Bivak
53. Kornelis Piri
54. Kalvin Piri
55. Yahanis K Kaipman
56. Rikardo Pisakai
57. Roni Piri
58. Ruben Pisakai
59. Yesaya Esi Piri
60. Anonias Amkai
61. Hendrikus Kandaimu
62. Antonius Ronkoa
63. Kristianus Kondomo
64. Andreas . A
65. Yanuarius
66. Stevanus. A
67. Yunias Yelem
68. Ruben Kayun
69. Yosep Minipko
70. Charles Sraun
71. Emanuel Metemko
72. Ibu. Panggrasia Yeem
73. Marius Kateng
74. Yoseph Novaris W. Apay, dan
75. Petrus Katem
76. Yosep Bob Muyan
77. Veronika Huby

Ketika dikonfirmasi wartawan, aktivis KNPB yang ditangkap untuk saat ini masih ada di Polres Kolonial Merauke.

2 Des 2016

Investor diingatkan tak rusak hutan

by on 12.54
Hutan tropis di Papua - IST

Merauke, Jubi - Para investor yang berniat melakukan kegiatan investasi di Kabupaten Merauke, agar tidak merusak hutan secara berlebihan. Karena akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Begitu juga luasan lahan yang akan dibuka, harus dilaporkan kepada pemerintah setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Merauke, Daswil kepada Jubi Jumat (2/12/2016). Dikatakan, pembatasan pembukaan hutan juga berkaitan dengan pembangunan rendah emisi yang sedang digaungkan sekarang.
Pembangunan rendah emisi, demikian Daswil, telah masuk juga dalam RPJMD di beberapa dinas terkait. Itu sudah ditindaklanjuti pula dengan usulan program kegiatan yang hendak dijalankan.
“Memang pembangunan rendah emisi harus ditindaklanjuti demi anak cucu kita serta menjaga kearifan lokal maupun lingkungan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Daswil mengingatkan kembali kepada investor agar melakukan penanaman kembali pohon pohon yang telah ditebang. Itu sudah menjadi komitmen awal sejak investasi akan dibuka.
Ditambahkan, pemerintah selalu mengingatkan kepada investor agar memegang teguh komitmen yang sudah dibangun bersama masyarakat pemilik hak ulayat. Dimana, lokasi atau lahan yang dilarang, tidak ditebang, karena merupakan hutan sakral dan lain-lain.
Bupati Merauke, Frederikus Gebze beberapa waktu lalu menegaskan, jika ada investor yang menanamkan modalnya untuk investasi, harus membangun komunikasi secara baik bersama pemerintah serta masyarakat yangadalah pemilik hak ulayat.
Ya, masyarakat asli sebagai pemilik lahan, harus dihargai dan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat, harus ditindaklanjuti oleh perusahan. Sehingga tidak menimbulkan persoalan dari belakang,” pintanya. (*)

Sumber : http://tabloidjubi.com/

18 Sep 2016

KEPOLISIAN POLRES MERAUKE KEMBALI MENANGKAP 15 AKTIVIS KNPB MERAUKE.

by on 07.24
KEPOLISIAN POLRES MERAUKE KEMBALI MENANGKAP 15 AKTIVIS KNPB MERAUKE.
Kepolisian kembali mengepung Sekertariat KNPB wilayah Merauke, dan Menagkap 15 Aktivis KNPB.
Penangkapan ini terjadi pada pukul 21.30 WPB, di sekertariat KNPB.
15 orang yang ditangkap saat ini sedang berada di polres.
Polisi Mendatagi sekerariat KNPB merauke, jam 21.30 menggunakan 35 motor patroli, 1 dalmas, mobil patroli kijang hilux 1 unit intel dari berbagai kesatuan, polisi satu dalmas.
15 orang ditangkap dengan alasan besok ada kujungan menkopolhukam dan Maklumat polda papua melarang semua kegiatan KNPB jadi tdk boleh ada kegiatan.
Yang dapat tangkap
1. ketua KNPB Gento Emerikus Dop
2. Charles Sraun wakil ketua
3. Wakil ketua PRD Yosep CH Imbanop. Kemudan 12 orang lainya belum terdata.

15 Sep 2016

Mantan Kadisdik Mappi Divonis Empat Tahun Penjara karena Korupsi

by on 09.22
Kasi Pidsus Kejari Merauke Yasozisokhi Zebua

SuaraDukaNews : MERAUKE,- Pengadilan Tinggi Papua mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaaan Negeri Merauke pada Kamis (15/9/2016). 

Dalam putusannya, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Mappi Paulus Nong mendapat vonis penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. 

Paulus adalah terpidana kasus penyalahgunaan dana pembangunan sarana laboratorium jurusan IPA dan Bahasa di SMA Negeri I Obaa di Kabupaten Mappi tahun 2011 dengan anggaran Rp 1,5 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 940 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke, Yasozisokhi Zebua mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura tidak sesuai dengan tuntutan dari pihaknya dengan pidana 4 tahun penjara. 

“Majelis hakim hanya memvonis terpidana selama pidana 2,5 tahun penjara. Karena itu kami mengajukan banding dan dikabulkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Papua. Pidana penjara untuk terpidana dinaikkan menjadi empat tahun. Apabila ia tak membayar denda sebesar Rp 50 juta, maka pidana penjara ditambah selama tiga bulan,” kata Yasozisokhi.

Ia pun menuturkan, terpidana dalam kasus ini berperan kuasa pengguna anggaran yang menyetujui pencairan seluruh dana proyek itu. Padahal, pengerjaan proyek itu belum rampung 100 persen.

“Terpidana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” tutur Yasozisokhi.

 Sumber : KOMPAS.com

Comments System

Disqus Shortname

Full Width CSS