Pada tahun 1969 Papua Barat, bekas koloni Belanda, diklasifikasikan sebagai provinsi Indonesia menyusul tindakan penentuan nasib sendiri dilakukan di bawah pemerintahan Indonesia. Makalah ini membahas tindakan penentuan nasib sendiri dan menyimpulkan bahwa itu adalah pelanggaran hak penentuan nasib sendiri dipegang oleh orang-orang Papua Barat di bawah hukum internasional. Dokumen ini mengkaji klaim teritorial Indonesia dan berpendapat bahwa klaim ini tidak membenarkan kedaulatan Indonesia atas Papua Barat. Makalah ini menyimpulkan bahwa kehadiran Indonesia di Papua Barat adalah ilegal dan
bahwa ilegalitas ini adalah dasar untuk melanjutkan konflik di Papua Barat. Makalah ini berakhir dengan menyarankan bahwa harus ada tindakan yang tepat penentuan nasib sendiri sesuai dengan hukum internasional, untuk menetap akhirnya status internasional Papua Barat.
Diterbitkan dalam UU India Barat Journal Vol 34 No 1 Mei 2010
oleh Melinda Janki
Silakan donwload Pdf
Silakan donwload Pdf

Ke adilan yang diciptakan ole uu ini sama saya perinta2 tuhan untuk membangun kesejatraan ke masyarakat; negara kolonial indonesia saat2 ini tidak ada satupu yang ungkap ke adilan ini.
BalasHapusUUD Kolonial nkri tdk berlaku bagi kita orang papua,Sebagai anak negri kita harus rapat barisan dan lawan demi keadilan di atas tanah kita,
BalasHapus