Tampilkan postingan dengan label Masyarakat Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masyarakat Papua. Tampilkan semua postingan

26 Feb 2017

Lemasa, Freeport dan Pemerintah, Jangan Lupakan Hak Masyarakat Adat Papua!

by on 09.07
Konferensi pers masyarakat adat Papua (Edy/Okezone)
Konferensi pers masyarakat adat Papua

SuaraDukaNews, JAYAPURA - Kisruh PT Freeport dan pemerintah Indonesia masih hangat diperbincangkan. Namun, Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) Timika Papua, menganggap pemerintah dan PT Freeport sama-sama tidak pernah melibatkan masyarakat adat dalam hal pembagian royalti.

Kepala Lembaga Masyarakat Suku Amungme (Lemasa) Timika Odezius Baenal, menyebut kisruh antara pemerintah dan Freeport seolah tidak mengindahkan keberadaan masyarakat adat yang sejatinya pemilik hutan dan gunung yang telah dieksploitasi bertahun-tahun oleh Freeport.
"Saham 51 persen yang diminta pemerintah kepada perusahaan sah-sah saja, namun kami sebagai pemilik ulayat, kami mempertanyakan pemerintah apakah hak kami ada di situ ada atau tidak? Apakah kami hanya menjadi penjaga gunung dan hutan saja," kata Odezius, Minggu (26/2/2017).
Menurutnya pemerintah pusat seakan-akan melihat pemilik tanah dan pemerintah di Papua hanya menjadi penjaga aset di daerah. Padahal warga suku Amungme dan Kamoro sebagai masyarakat adat wilayah eksploitasi Freeport memiliki kekuatan hukum atas itu.
Padahal, Pasal 135 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, pemegang IUP atau IUPK hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
"Kita masyarakat adat posisi di mana, perusahaan punya modal, pemerintah punya undang-undang, dan masyarakat adat punya gunung, sehingga kami masyarakat adat itu posisinya di mana," tanyanya.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi atas PP Nomor 1 Tahun 2017 yang dalam salah satu poinnya disebutkan, pengurangan lahan eksplorasi, hanya saja, lagi-lagi pihak adat mempertanyakan pengelolaan lahan yang telah tercemar.
"Kami menyambut baik pengurangan lahan tersebut, namun pertanyaan kami siapa yang bertanggung jawab atas lahan yang sudah tercemar tersebut,"katanya.
Senada dengan Odeiz, Jhone Gobay, Kepala Suku Paniai, meminta pemerintah tidak melupakan pemilik ulayat lahan Freeport.
"Kami lihat yang ditegaskan ini adalah bentuk kedaulatan pemilik tanah, negosiasi mau kontrak karya, IUPK kah maka pemilik tanah harus aktif terlibat," katanya.

5 Des 2016

Harus ada alternatif saat masyarakat adat dipaksa pilih tanah atau uang

by on 09.58
Testimoni perwakilan masyarakat adat dalam konferensi masyarakat adat korban investasi, Sorong 2-3 Desember 2016 – JUBI/Zely Ariane

Sorong, Jubi – Eksistensi masyarakat adat selalu diperhadapkan pada pilihan antara tanah dan uang. Di satu sisi faktanya masyarakat memang butuh uang, di sisi lain tanah adalah syarat keberlanjutan masyarakat adat.

“Persoalan utama kita selalu ada di uang, karena kita butuh uang. Tanah atau uang. Perjuangan kami masih bisa berlanjut karena kami bisa mengatasi godaan uang,” ungkap Kepala Suku Besar Yerisiam Gua, Daniel Yarawobi Minggu (4/12/2016) pada agenda testimoni Masyarakat Adat korban investasi di Balai Diklat Kampung Salak Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Persoalan uang ini mengemuka dalam testimoni korban investasi di acara tersebut. Suku besar Yerisiam Gua, adalah komunitas suku yang menjadi korban pelanggaran kesepakatan investasi perusahaan sawit PT. Nabire Baru di Kabupaten Nabire.
Hadir dalam testimoni tersebut wakil masyarakat adat dari Keerom, Mandobo dan Malind Merauke, Moi dari Sorong, masyarakat adat di Wondama, dan Fak Fak. Seluruh komunitas adalah korban akibat inventasi sawit dan HPH yang bermasalah dan berdampak buruk terhadap eksistensi masyarakat adat setempat. 
Di dalam testimoni diungkapkan bagaimana mayoritas masyarakat adat menerima investasi dan kemudian menjadi korban disebabkan oleh desakan dan godaan uang. Seluruh pengalaman juga mengungkap masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas sebelum melakukan kesepakatan. Rata-rata penandatanganan pelepasan tanah dilakukan lewat oknum dan dengan sogokan-sogokan.
Salah seorang wakil masyarakat adat di Merauke membenarkan soal godaan uang dari pengalamannya sendiri saat berhadapan dengan PT. Bio Inti Agrindo.
“Kami tidak pernah tahu bagaimana perusahaan masuk karena kami pemilik tanah yang sebenarnya. Tidak sencara sadar orang-orang dimintai persetujuan. Pejabat yang bermain sertifikat orang kampung. Lalu disitu bermain daftar hadir di pertemuan yang dihadiri oleh kita punya keluarga masyarakat, Diantara mereka beri tandatangan di absen, lalu kemudian itulah yang jadi landasan kesepakatan,” ujarnya.
Lanjutnya, ketika masyarakat kemudian sadar dan mulai melakukan protes seperti pemalangan, cara-cara uang kembali digunakan untuk meredam tuntutan.
“Saat kami melakukan aksi pemalangan, lalu mereka (para pendukung perusahaan) bawa datang uang dengan amplop, bawa datang kopi, bawa datang motor, terakhir dong bawakan perempuan Korea juga kepada saya. Tapi semua saya tolak, makanya bisa selamat sampai sekarang dan teruskan perjuangan,” ujarnya yang meminta pada Jubi untuk tidak disebutkan namanya.
Menurut Pastor Felix Amias dari SKP Merauke, persoalan ini lazim terjadi karena pemerintah tidak melakukan kontrol terhadap masuknya perusahaan. Setelah masuk pun perusahaan tidak melakukan tanggung jawabnya sesuai janji.
“Kontrol tidak ada jadi perusahaan suka-suka memberi kepada masyarakat asal menyenangkan supaya jangan baku rebut. Padahal sebetulnya masyarakat tidak puas dengan bantuan seperti itu,” ujar Pastor Amias mereflesikan pengalaman suku Marind dan Mandobo.
Dia mengacu pada jaminan (investasi perusahaan) dalam arti yang sesuai dengan peraturan atau kesepakatan. “Bahwa ada tanggung jawab perusahaan dalam investasi itu saya rasa belum terjadi. Hanya pemberian spontan dalam jumlah yang tidak ada atura,” kata dia lagi.
Hal itu dibenarkan Ketua JPIC Muting dan Kepala Suku Muyu, Mandabo, Jair, Auyu, Darius Nenop. “Masak pemberian seperti Supermi satu karton, gula, ikan kaleng, beras satu sak? Itu cara model apa? Itu semua dikasi tiap bulan saja kalau dihitung harga cacing saja itu belum lunas itu,” kata dia.
Oleh sebab itu, ujar Darius Nenop, barang-barang yang disebut bantuan tidak jelas itu tidak boleh diberikan bila perjanjian belum jelas. “Kalau mau lebih baik seharusnya itu bantuan-bantuan tidak jelas seperti gula beras itu tidak boleh sebelum kita duduk buat perjanjian. Bukti-bukti pelepasan itu bukan kontrak. Di mulut-mulut itu waktu sosialisasi bilangnya mau kontrak sekian puluh tahun, 10 tahun dan seterusnya, tapi pelepasan yang ada di tangan saya sebagai kepala suku itu pelepasan mati. Itu pemerintah harus tanggung jawab,” tegasnya.
Alternatif ekonomi
Menyadari tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan tanah di satu sisi, dan bujuk rayu uang di sisi lain, John Gobay, Dewan Adat Paniai (DAD) di tempat yang sama menawarkan agar ada usaha alternatif bagi masyarakat adat agar tetap berpenghasilan.
“Mari fikirkan alternatif usaha yang bisa membuat masyarakat punya uang. Karena masalahnya di uang dan mental,” kata John.
Dia melanjutkan, masyarakat menjadi cepat tergoda karena masalah uang, dan mentalnya labil juga disebabkan uang, “sehingga alternatif usaha-usaha kecil dibutuhkan untuk bisa menjadi sumber pendapatan, sehingga mereka tidak cepat tergiur dengan investasi yang datang. Ini juga sekaligus untuk mengantisipasi perusakan mental,” ujarnya.
John menyontohkan jenis usaha di daerah pinggiran pantai seperti usaha budidaya ikan, kampung wisata atau ekowisata. Sementara di pegunungan bisa dalam bentuk pengelolaan potensi kebun-kebun tanaman lokal setempat.
“Masyarakat sebetulnya sudah punya kapasitas. Dulu Belanda mengajarkannya, namun sejak integrasi ke Indonesia ini tidak dikembangkan. Setelah 1992 diputuskannya bantuan Belanda lewat IGGI itu banyak usaha-usaha ekonomi produktif yang dikembangkan gereja tapi dipolitisir sehingga tidak berkembang,” kata John lagi.
Dia mengambil contoh usaha perkebunan teh oleh masyarakat di Boven Digoel yang dibuat Belanda, kebun-kebun karet di Agimuga Mimika yang juga warisan Belanda yang tidak diteruskan pengelolaannya.
“Di era Otonomi Khusus, sayangnya warisan itu juga belum dilihat kembali, potensi-potensi sebelumnya ini tidak dikelola. Padahal jika dikelola baik maka kita bisa menjadi tuan di negeri sendiri,” tegas John.(*)

Masyarakat adat korban investasi Papua tuntut Presiden gelar pertemuan para pihak

by on 09.55
(Kiri-Kanan) Pastor Felix Amias (Merauke), Konstan Natamadari (Teluk Wondama), John Gobay (DAP Paniai), YL Franky (Yayasan Pusaka), Mirna Hanebora (Nabire), Dominika Tafor (Keerom) dalam konferensi pers masyarakat adat korban investasi, Sorong (4/12/2016) – Jubi/Agus Kalalu

Sorong, Jubi -  Konferensi Masyarakat Adat korban investasi hutan dan lahan mendesak Presiden RI untuk melakukan Pertemuan Para Pihak yang melibatkan masyarakat korban, pemerintah pengambil kebijakan ditingkat nasional dan daerah, perusahaan pemilik modal, lembaga keuangan, dan pihak-pihak terkait sebagai wadah dialog kritis mencari jalan keluar permasalahan investasi dan pembangunan di Tanah Papua.

Hal itu menjadi kesimpulan utama konferensi dua hari yang diselenggarakan di Balai Diklat Kampung Salak Kota Sorong, Provinsi Papua Barat dari tanggal 2-3 Desember 2016.
“Bapak presiden RI yang katanya punya hati untuk masyarakat adat dan kami nilai baik, kami mohon datang ke Arso melihat langsung, jangan di kota saja. Indonesia itu ada di Arso, di pojok. Kami minta Bapak Presiden serius melihat persoalan ini dan datang ke Para-para adat duduk bicara dengan kami yang juga warga negara Indonesia ini,” ungkap Dominika Tafor yang mewakili masyarakat asli Papua di Keerom pada jumpa pers di Kampung Salak, Sorong Minggu (4/11/2016).
Menurut Dominika persoalan perusakan hutan dan pencaplokan lahan tertua, setelah PT. Freeport, adalah Sawit PTPN II Arso. “Sawit di Keerom ini kasus tertua sejak 19 Oktober 1982 sampai sekarang belum selesai. Saya berharap hutan sisa yang ada jangan dicaplok lagi, karena tinggal itu yang leluhur wariskan,” kata dia.
Disebutkan PTPN II Arso di Keerom adalah kisah pencaplokan lahan kedua tertua di Tanah Papua. Sebanyak sekitar 50.000 HA hutan dan lahan masyarakat asli Papua di Keerom diambil alih negara dan diberikan kepada PTP Nusantara II.
“Itu tanah kami diambil negara dan diberikan ke PTPN II tanpa pelepasan adat, ijin yang sah oleh orang-orang tua kami. Waktu tanah kami diambil itu banyak ditandai manipulasi, tanda tangan palsu karena orang-orang tua kami terpaksa pergi ke PNG dari Keerom sejak 1960an – 1980an karena itu daerah operasi militer, jadi pemilik ulayat terpaksa mengungsi dan negara kemudian mengambil tanah kami,” ujarnya.
Sejak 1985 generasi penerus dan anak cucu memulai perjuangan untuk mengembalikan hak ulayat masyarakat asli Keerom yang belum berbuah hasil hingga sekarang.
“Sejak 1985 kami sudah minta negara kembalikan hak kami, akui kami di atas tanah kami. Namun sampai sekarang tidak ada proses penyelesaian yang baik terkait sengketa tanah adat itu. Sejak 27 April 2016 kami melakukan aksi adat dengan mengambil segumpal tanah secara simbolis yang menunjukkan bahwa kami telah menarik kembali tanah kami dari negara,” ujar Dominika.
Ketiadaan pengakuan dan respon cepat negara ini mendapat sindiran keras dari Pastor Felix Amias dari SKP Merauke yang hak ulayat keluarganya juga sedang terancam saat ini.
“Masalahnya semua investasi itu melanggar aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah. Kalau pemerintah menganggap Papua bagian dari Indonesia maka kenapa masalah-masalah ini tidak diselesaikan?” ujar Pastor Amias dalam jumpa pers tersebut.
Menurut dia orang Papua itu orang yang baik hati. “Semua orang diterima disini, semua orang ada di sini. Tapi ketika saya keliling 20 th di Sulawesi, saya tidak lihat ada orang Papua di sana kecuali mahasiswa/i. Nah kenapa di Papua bisa menerima semua orang itu? Itu artinya, kami punya niat baik untuk bisa hidup berdampingan,” ungkapnya.
Investasi dan kekerasan
Investasi dan kekerasan juga berjalan seiring di Tanah Papua. Seperti halnya pencaplokan tanah masyarakat Keerom di periode operasi militer Papua, pelanggaran HAM berat Wasior pun dilatarbelakangi oleh konflik akibat investasi di sektor kehutanan.
Konstan Natama, mewakili masyarakat asli Teluk Wondama sekaligus korban pelanggaran HAM berat Wasior 13 Juni 2001, menyesalkan 15 tahun kasus tersebut belum ada keadilan.
Kasus ini terkait erat dengan pelanggaran hak ulayat masyarakat adat Suku Mairasi dan Miere oleh PT Darma Mukti Persada (DMP) pada waktu itu yang kemudian berganti nama menjadi PT Kurnia Tama Sejahtera, seluas 115.800 Ha di enam Kampung di Distrik Naikere, Kabupaten Teluk Wondama.
 “Di Kabupaten Teluk Wondama masyarakat adat sangat berharap kasus Wasior berdarah segera diselesaikan di tingkat pusat maupun daerah,” pinta Konstan Natama lirih.
Peristiwa tersebut terjadi berangkaian sejak Maret 2001 hingga Oktober 2001. Menurut laporan Amnesty Internasional dan LP3BH waktu itu terdapat lima kasus pembunuhan masyarakat sipil, 39 kasus penyiksaan, satu kasus perkosaan, dan lima kasus penghilangan paksa, ditambah kematian penyakit selama pengungsian dan kehilangan harta benda.
Penyisiran dilakukan atas perintah resmi Polda Papua waktu itu dengan dukungan Kodam XVIII Trikora melalui operasi “Tuntas Matoa”. Penyisiran ini menyusul kematian lima orang aparat Brimob yang menjaga Logpond PT. Vatika Papua Perkasa.
Disamping trauma kekerasan itu, lanjut Natama, masyarakat Wondama saat ini sedang berhadapan dengan masalah baru berupa 38.084 Ha investasi sawit yang tidak punya kejelasan.  “Perusahaan masuk ke Wasior itu tidak jelas. Apalagi dikawal TNI-POLRI, ditengah masyarakat trauma karena perusahaan masuk hingga menyebabkan kasus seperti 2001,” ujarnya.
“Kami punya Tanah Papua ini seperti baju yang sudah sobek-sobek. Kami selalu mengeluh pada negara hukum ini agar menjahitnya, tapi tidak pernah terjadi. Tidak ada hukum yang berlaku di wilayah ini terhadap masyarakat adat Papua,” ujar Konstan.
Bagi John Gobai, belajar dari perjalanan investasi di Papua sejak awal integrasi, investasi dan kekerasan memang identik.
“Investasi dan kekerasan negara itu identik, ditambah manipulasi, pencaplokan, penindasan dan pengabaian masyarakat adat yang artinya adalah pengabaian HAM. Pemerintah dan aparat sudah melalaikan semua fungsi mereka sesuai UU,” tegas Gobai.
Tanah Papua dikuasai investor
Konferensi yang didukung oleh panitia bersama sembilan organisasi masyarakat sipil ini melanjutkan konferensi serupa pada tahun 2014 di Jayapura, yang juga menghadirkan korban-korban terkait masalah pembangunan dan investasi di Tanah Papua.
“Kami melakukan konferensi masyarakat adat yang berasal dari dalam dan sekitar kawasan hutan. Umumnya yang hadir ini adalah korban dari kebijakan dan praktek pembangunan dan investasi di sektor kehutanan dan lahan,” ujar YL. Franky Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka yang menjadi salah satu panitia.
Hadir perwakilan masyarakat adat dari Merauke, Boven Digoel, Jayapura, Sarmi, Nabire, Keerom,  Sorong, Sorong Selatan, Mabybrat, Fakfak, Teluk Wondama, Bintuni dan Raja Ampat. “Ada sekitar 45 orang wakil masyarakat adat,” lanjutnya.
Di dalam pernyataannya Franky menggarisbawahi luasan kepemilikan lahan investasi di Tanah Papua saat ini, yang menurut data investigasnya, sudah 70% dikuasai oleh investor dari dua periode investasi.
“Sekitar 70% Tanah Papua ini sudah dikuasai oleh segelintir investor yang bergerak di pembalakan kayu dan perkebunan. Sisanya 30% adalah kawasan hutan yang oleh negara diperuntukkan bagi kawasan hutan lindung dan konservasi yang kebanyakan posisinya berada di dataran tinggi,” ujarnya.
Jumlah tersebut berasal dari dua gelombang periode investasi yaitu gelombang sektor kehutanan atau perkayuan dan gelombang sektor lahan untuk komoditas.
“Gelombang investasi pertama di sektor kehutanan atau kayu dimulai sejak Orde Baru itu sangat masif hingga mencapai 7 Juta Ha meski tidak semua aktif. Gelombang berikutnya adalah investasi di sektor lahan untuk komoditas seperti kelapa sawit dan yang lainnya seperti tebu dan coklat, yang jumlahnya luar biasa. Sementara sawit saja hingga mencapai 2,5 Juta Ha di Papua sini,” ungkapnya.
Sementara nasib orang asli Papua, lanjutnya, setiap waktu terancam dan tidak berhenti menyuarakan pelanggaran HAM yang telah terjadi karena aktivitas bisnis, “mereka kehilangan sumber pangan karena digusur atau dibongkar oleh perusahaan, dan praktek-prektek merugikan lainnya,” kata dia lagi.
Konferensi dua hari tersebut berakhir dengan 15 rekomendasi, termasuk tuntutan agar Presiden menyelenggarakan pertemuan para pihak.
Dua rekomendasi lainnya adalah penetapan Hari Masyarakat Adat Korban Investasi di Papua yaitu pada tanggal 13 Juni setiap tahunnya. Tanggal itu dipilih sekaligus menandai peristiwa kekerasan akibat investasi di Wasior Berdarah yang telah menyebabkan trauma berkepanjangan masyarakat.
“13 Juni diperingati untuk mengingat korban-korban pelanggaran HAM, perampasan tanah, penghancuran situs-situs budaya dan identitas orang Papua, serta  pengrusakan lingkungan,” ujar pernyataan bersama tersebut seperti dibacakan oleh John Gobay.
Konferensi juga memtuskan pertemuan tahunan yang akan diselenggarakan pada 9 Agustus 2017 sekaligus menandai Hari Masyarakat Adat Sedunia.(*)


Sumber : http://tabloidjubi.com

2 Des 2016

Foto2-Foto KNPB Asmat Mediasi Rakyat Papua, Peringati Hari HUT West Papua

by on 10.59

KNPB ASMATNEWS: Kamis 1Desember 2016 Komite Nssional Papua Barat KNPB Wilayah Asmat, SEKTOR FAYIT memediasi Rakyat west Papua Sektor Fayit melakukan ibadah memperingati Hari lahirnya embri Negara Republik Of West Papua pada tahun 1Desember 2016.
Kegiatan ibadah di mulai pada pukul 09.00 sampai selesai waktu west papua.
Kegiatan ibadah ini dihadiri rakyat west papua mendiami sektor fayir dan sekirtarnya untuk merayakan HUT Lahir Embri Negara Republik of West Papua yang ke 55 pada tanggal 1 Desember 2016 dengan Thema ” SEGERA KEMBALIKAN KEDAULATAN BANGSA PAPUA.

Berikut foto-foto kegiatan:



























Sumber : KNPB ASMATNEWS

1 Desember, momen klarifikasi persatuan rakyat Papua dalam ULMWP

by on 03.24
Rakyat Papua wilayah Lapago mendengarkan orasi politik pada perayaan HUT Papua Merdeka, 01 Desember 2016 – Jubi/ Wesai H


SuaraDukaNews: Wamena, Jubi – Sekitar lebih dari 3000 masyarakat Papua di wilayah Lapago turut serta memeriahkan Ibadah perayaan HUT Kemerdekaan Bangsa Papua yang ke 55 tahun, 01 Desember 2016 di Lapangan SInapuk Wamena, Kamis (1/12/2016).

Aksi 1 Desember 2016 merupakan aksi tahunan. Aksi kali ini dilakukan dalam bentuk ibadah syukur yang dipimpin Pendeta. Isak Asso. Terik matahari siang itu tidak menyurutkan semangat warga Wamena yang hadir meneriakan yel-yel Papua Merdeka dan Referendum.
Usai melakukan ibadah yang dimulai pukul 12.00 WP, orasi politik diawali pembacaan pidato tertulis Sekjen United Liberation Movement for West Papua oleh Sekretaris Dewan Aadat Papua Wilayah Lapago Dominikus Surabut yang juga tim kerja ULMWP. Pidato yang dibacakan ini berisi ungkapan syukur atas apa yang telah dijalani ULMWP bersama bangsa Papua dan dukungan yang terus mengalir hingga hari ini.
“Pidato sekjen ULMWP sangat jelas. Disini saya sampaikan bahwa kami bangsa Papua sudah bersatu di ULMWP. Baik NFRPB, PNWP dan WPNCL. Yang non afiliasi dengan tiga elemen utama tersebut, segera bergabung, ini saatnya kita bersatu untuk bergerak bersama menuju pembebasan bangsa Papua” ajak Engelbert Surabut dalam orasi politiknya atas nama Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Ia menegaskan kelompok organisasi yang tidak bersatu dengan ULMWP namun melaksanakan kegiatan atas nama perjuangan rakyat bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri adalah lawan yang menyusup merusak perjuangan murni bangsa Papua melalui ULMWP
Lanjutnya, saat ini mengatakan masalah Papua bukan lagi masaah internal Indonesia maupun Papua saja melain sudah menjadi masalah Pasifik dan saat ini sudah beberapa kali dibicarakan dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa.
 “Ini persoalan harga diri, jati diri bangsa Papua yang tempatkan Tuhan di tanah ini, kita bukan pencuri, kina anak-anak adat yang tahu diri. Jangan takut bicara tentang masa depan Papua,” ajaknya.
Perwakilan dari Parlemen Nasional West Papua (PNWP) dalam kesempatan orasinya, mengklarifikasi isu pernyataan-pernyataan yang menyebutkan bangsa Papua belum bersatu.
“Itu isu yang tidak benar. Karena sesungguhnya 3 faksi besar organ perjuangan rakyat bangsa Papua yaitu NFRPB, WPNLC dan PNWP sudah nyatakan diri untuk bersatu melalui ULMWP,” kata Yosep Siep yang berorasi mewakili PNWP.
Perayaan 1 Desember ini diakhiri sekitar pukul 14.30 WP. Masyarakat yang hadir membubarkan diri dengan tertib dan aman.
Meski demikian, menurut Engelbert Surabut, ada dua mobil polisi yang hadir memantau kegiatan. Namun polisi yang ada di mobil tersebut tidak masuk ke lapangan Sinapuk.
“Kami sudah kordinasi sebelumnya. Jadi mereka pantau saja di luar. Kami sampaikan terima kasih kami kepada pemerintah Indonesia melalui Polres Jayawijaya karena memberikan kesempatan pada kami untuk merayakan 1 Desember kali ini,” ujar Engelbert Surabut. (*)



Sumber : http://tabloidjubi.com/

29 Nov 2016

Masyarakat Tuntut Ganti Rugi 500 Milyar Untuk Pembangunan Pelabuhan Depapre

by on 09.53
Foto: rri.co.id
Foto: rri.co.id

SuaraDukaNews: SENTANI – Puluhan masyarakat Tanah merah Kabupaten Jayapura,  Jumat (29/7)  siang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jayapura meminta agar proses pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Depapre dihentikan. Ini disebabkan  pembangunan ini tidak memiliki aturan hukum yang jelas, seperti belum adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), serta merusak habitat bawah laut.

“Kami minta proses pembangunan dihentikan karena tempat pelabuhan dibangun menyalahi aturan hukum negara. Seperti tidak ada amdal, merusak habitat laut kemudian batas-batas tanah seluas 24 ha tidak jelas. Itu 24 hektar itu yang mana? Karena kenyataannya mereka kerja laut, sementara laut ini tidak dihitung,” ujar pendamping hukum adat, Karel Demetouw usai pertemuan dengan ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Jumat (29/7) siang.
Masyarakat juga meminta agar proses pembangunan pelabuhan peti kemas tidak dilanjutkan sebelum pembayaran dilaksanakan.”Kami meminta biaya ganti rugi lahan sebesar Rp 500 milyar, kalau tidak maka pembangunan tidak dilanjutkan. Karena laut itu dilindungi hukum adat, sejak dulu laut tidak kami rusak, ” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw mengatakan, pembangunan pelabuhan akan terus dilanjutkan  dan tidak boleh ada pemalangan dari masyarakat. “Saya minta tidak boleh ada pemalangan  dan pekerjaan tetap dilanjutkan. Pembangunan dilakukan karena ada pelepasan dan pembayaran, kenapa tidak dipertanyakan waktu itu kepada bupati sebelumnya? Kenapa pembangunan sudah mencapai 40 persen baru masyarakat menggugat? Ada apa? ” katanya. Namun Edison mengatakan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi yang disampaikan dan akan diteruskan ke Bupati Jayapura. “Kami tetap menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat, kami juga akan membentuk pansus untuk memeriksa kelengkaan dokumen seperti pembayaran, pelepasan. Sehingga akan diselidiki dan hasilnya disampaikan kepada bupati sebagai pengambil keputusan, ” ujarnya.

Edison juga mengingatkan agar apa yang disampaikan warga tidak mengandung kepentingan politik. ” Saya ingatkan jangan sampai hal ini menjelang pemilihan Bupati 2017, sehingga ada persoalan-persoalan seperti ini, harusnya mereka juga memanggil Habel Suwae untuk mempertanyakan langsung, kenapa proses ini berjalan waktu itu  apalagi presiden sudah melihat langsung pelabuhannya” ungkapnya. [Levin]

Sumber : http://www.wartaplus.com/

Comments System

Disqus Shortname

Full Width CSS