Lemasa, Freeport dan Pemerintah, Jangan Lupakan Hak Masyarakat Adat Papua!
by
Unknown
on
09.07
![]() |
| Konferensi pers masyarakat adat Papua |
SuaraDukaNews, JAYAPURA - Kisruh PT Freeport dan pemerintah Indonesia masih hangat diperbincangkan. Namun, Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) Timika Papua, menganggap pemerintah dan PT Freeport sama-sama tidak pernah melibatkan masyarakat adat dalam hal pembagian royalti.
Kepala Lembaga Masyarakat Suku Amungme (Lemasa) Timika Odezius Baenal, menyebut kisruh antara pemerintah dan Freeport seolah tidak mengindahkan keberadaan masyarakat adat yang sejatinya pemilik hutan dan gunung yang telah dieksploitasi bertahun-tahun oleh Freeport.
"Saham 51 persen yang diminta pemerintah kepada perusahaan sah-sah saja, namun kami sebagai pemilik ulayat, kami mempertanyakan pemerintah apakah hak kami ada di situ ada atau tidak? Apakah kami hanya menjadi penjaga gunung dan hutan saja," kata Odezius, Minggu (26/2/2017).
Menurutnya pemerintah pusat seakan-akan melihat pemilik tanah dan pemerintah di Papua hanya menjadi penjaga aset di daerah. Padahal warga suku Amungme dan Kamoro sebagai masyarakat adat wilayah eksploitasi Freeport memiliki kekuatan hukum atas itu.
Padahal, Pasal 135 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, pemegang IUP atau IUPK hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
"Kita masyarakat adat posisi di mana, perusahaan punya modal, pemerintah punya undang-undang, dan masyarakat adat punya gunung, sehingga kami masyarakat adat itu posisinya di mana," tanyanya.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi atas PP Nomor 1 Tahun 2017 yang dalam salah satu poinnya disebutkan, pengurangan lahan eksplorasi, hanya saja, lagi-lagi pihak adat mempertanyakan pengelolaan lahan yang telah tercemar.
"Kami menyambut baik pengurangan lahan tersebut, namun pertanyaan kami siapa yang bertanggung jawab atas lahan yang sudah tercemar tersebut,"katanya.
Senada dengan Odeiz, Jhone Gobay, Kepala Suku Paniai, meminta pemerintah tidak melupakan pemilik ulayat lahan Freeport.
"Kami lihat yang ditegaskan ini adalah bentuk kedaulatan pemilik tanah, negosiasi mau kontrak karya, IUPK kah maka pemilik tanah harus aktif terlibat," katanya.

