Tampilkan postingan dengan label PT Freeport. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT Freeport. Tampilkan semua postingan

26 Feb 2017

Lemasa, Freeport dan Pemerintah, Jangan Lupakan Hak Masyarakat Adat Papua!

by on 09.07
Konferensi pers masyarakat adat Papua (Edy/Okezone)
Konferensi pers masyarakat adat Papua

SuaraDukaNews, JAYAPURA - Kisruh PT Freeport dan pemerintah Indonesia masih hangat diperbincangkan. Namun, Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) Timika Papua, menganggap pemerintah dan PT Freeport sama-sama tidak pernah melibatkan masyarakat adat dalam hal pembagian royalti.

Kepala Lembaga Masyarakat Suku Amungme (Lemasa) Timika Odezius Baenal, menyebut kisruh antara pemerintah dan Freeport seolah tidak mengindahkan keberadaan masyarakat adat yang sejatinya pemilik hutan dan gunung yang telah dieksploitasi bertahun-tahun oleh Freeport.
"Saham 51 persen yang diminta pemerintah kepada perusahaan sah-sah saja, namun kami sebagai pemilik ulayat, kami mempertanyakan pemerintah apakah hak kami ada di situ ada atau tidak? Apakah kami hanya menjadi penjaga gunung dan hutan saja," kata Odezius, Minggu (26/2/2017).
Menurutnya pemerintah pusat seakan-akan melihat pemilik tanah dan pemerintah di Papua hanya menjadi penjaga aset di daerah. Padahal warga suku Amungme dan Kamoro sebagai masyarakat adat wilayah eksploitasi Freeport memiliki kekuatan hukum atas itu.
Padahal, Pasal 135 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, pemegang IUP atau IUPK hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
"Kita masyarakat adat posisi di mana, perusahaan punya modal, pemerintah punya undang-undang, dan masyarakat adat punya gunung, sehingga kami masyarakat adat itu posisinya di mana," tanyanya.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi atas PP Nomor 1 Tahun 2017 yang dalam salah satu poinnya disebutkan, pengurangan lahan eksplorasi, hanya saja, lagi-lagi pihak adat mempertanyakan pengelolaan lahan yang telah tercemar.
"Kami menyambut baik pengurangan lahan tersebut, namun pertanyaan kami siapa yang bertanggung jawab atas lahan yang sudah tercemar tersebut,"katanya.
Senada dengan Odeiz, Jhone Gobay, Kepala Suku Paniai, meminta pemerintah tidak melupakan pemilik ulayat lahan Freeport.
"Kami lihat yang ditegaskan ini adalah bentuk kedaulatan pemilik tanah, negosiasi mau kontrak karya, IUPK kah maka pemilik tanah harus aktif terlibat," katanya.

17 Feb 2017

Pemerintah Akhirnya Kabulkan Permohonan Izin Ekspor Freeport

by on 07.35
Ilustrasi. Pertambangan Freeport. (Foto: Dok.SuaraDukaNews)

SuaraDukaNews, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor kepada dua perusahaan hari ini (17/2). Kedua perusahaan itu adalah PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) hari ini (17/2).

Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.
Menurut siaran pers Kementerian ESDM, dalam surat permohonan tersebut, PT FI dan PT AMNT telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.
Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.  
Volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga diberikan kepada PT FI berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.
Kepada PT AMNT, diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017, dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.
Pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen. Apabila progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, rekomendasi ekspor dapat dicabut.
Menurut Kementerian ESDM, rekomendasi ekspor ini dapat diberikan mengingat PT FI telah mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. Sementara, PT AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017.
Tadi pagi sekitar 1.000 dari 33.000 karyawan PT FI berunjuk rasa di Timika menuntut agar pemerintah mengambil langkah bijaksana atas permohonan izin ekspor perusahaan tersebut.
Pada 12 Januari lalu, pemerintah mengharuskan PT FI dan sejumlah perusahaan lainnya mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK) sebelum diizinkan melakukan ekspor konsentrat dan bijih tembaga yang diproses.
Aturan baru itu juga mengharuskan pembangunan fasilitas smelter, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perolehan dari suber daya alam milik negara.
Namun, PT FI mengatakan hanya mau bersepakat dengan peraturan baru tersebut bila perlindungan fiskal dan hukum yang mereka dapatkan tidak berubah dari yang sudah mereka dapatkan saat ini.  
Editor : Eben E. Siadari

Sumber: http://www.satuharapan.com

Janji Bupati Kab Mimika Kepada Karyawan Freeport Indonesia

by on 07.00
Foto Wendanax'soon Tabunnygwe.
Unjuk rasa karyawan PT Freeport Indonesia. (Ist)
SuaraDukaNews, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika berjanji akan memperjuangkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah pusat.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan dirinya akan meminta pemerintah pusat untuk mengaktifkan kembali kontrak karya PTFI.
“Kabupaten ini juga mendapatkan imbas dengan adanya pemutusan kontrak karya Freeport. Dengan adanya tuntutan karyawan hari ini, saya memiliki dasar untuk berperang memperjuangkan aspirasi saudara sekalian,” kata Eltinus dihadapan 1000-an karyawan Freeport yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati setempat, Jumat 17 Februari 2017.
Siang tadi, ribuan karyawan PTFI menuntut pemerintah untuk mengaktifkan kembali ijin eksport konsentrat PTFI. Jika memang tak ada tanggapan, massa mengancam akan melakukan aksinya lebih besar lagi.
“Pengasilan kami selalu dipotong untuk pajak, negosiasi antara pemerintah dan Freeport silahkan dengan cara yang elegan dan bermartabat, jangan korbankan kami karyawan,” kata Ketua Karyawan Freeport Privatisasi- Kontraktor Gerakan solidaritas peduli Freport, Virgo Solossa, Jumat 17 Februari 2017.
Virgo juga menyebutkan dalam dua minggu terakhir, sudah ada 136 ribu karyawan Freeport yang di PHK akibat masalah ini. Jika tak ditangani dengan baik, maka PHK akan terus berlanjut.
“Pemerintah jangan tidur. Jika kami tak memiliki pekerjaan, apakah pemerintah bisa menjamin kehidupan kami. Jangan biarkan pemerintah pusat mempermainkan kita,” kata Virgo lagi.

10 Feb 2017

Rio Tinto akan Putus Kerja Sama dengan Freeport di Papua

by on 20.54
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua
 SuaraDukaNews: JAKARTA -- Perusahan tambang tembaga terbesar nomer dua di dunia, Rio Tinto mempertimbangkan untuk hengkang dari kepemilikan sahamnya di tambang Grasberg yang dioperasikan oleh Freeport McMoran Inc. Langkah ini diambil karena mereka nilai adanya ketidakpastian hukum terkait operasi masa depan pertambangan.
CEO Rio Tinto, Jean Sebastian Jacques mengatakan pihaknya tak meragukan bahwa tambang tembaga Grasberg merupakan saah satu sumber daya berkualitas di dunia. Namun, pascapemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru terkait izin usaha pertambangan ia menilai hal ini menimbulkan ketidak pastian iklim usaha.
Dilansir dari Reuters, Rio Tinto akan memutuskan apakah pihaknya akan hengkang dari tambang Grasberg atau tidak dalam beberapa pekan mendatang. Jean mengatakan pihaknya akan memutuskan apakah akan menjual 40 persen saham nya dalam tambang Grasberg atau tidak melihat situasi seperti ini.
"Kita masih melihat apa yang terjadi sebelum mengambil langkah untuk menggelontorkan sejumlah dana untuk investasi dalam proyek ini. Sebab kami juga masih memerlukan banyak investasi pada tahun mendatang," ujar Jean, Jumat (10/2).
Kerja sama antara Freeport dan Rio yang terjalin sejak 1995 ini membuat Rio mendapatkan saham 40 persen dari produksi tambang tembaga Grasberg. Rio sempat berharap pihaknya mendapatkan keuntungan produksi selama 2017 ini. Namun, Freeport sendiri malah belum melakukan produksi apapun sejak 2014 kemarin.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan kepada wartawan bahwa di tengah penghentian ekspor, konsentrat tembaga stockpile gudang Grasberg sekarang "hampir penuh". Hal ini menunjukkan bahwa pemotongan produksi akan segera terjadi tanpa terobosan.
 

5 Feb 2017

Freeport Kecewa Belum Diberi Izin Ekspor Konsentrat

by on 18.39
Freeport Kecewa Belum Diberi Izin Ekspor Konsentrat
Kegiatan penambangan di lapangan tambang emas milik Freeport, di Papua. (VIVAnews/Banjir Ambarita)
Papua--Freeport McMoran menyampaikan kekecewaan karena Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mau memberi izin ekspor konsentrat tembaga. Freeport menyatakan masih akan terus mengupayakan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan ekspor konsentrat.

Hingga kini Pemerintah Indonesia belum memberikan persetujuan tersebut karena menilai Freeport belum memenuhi prasyarat yang ditentukan oleh pemerintah. Seperti mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus, dan komitmen pembangunan smelter. 
Dalam siaran pers yang dipublikasikan di situs resmi Freeport McMoran, President and Chief Executive Officer Freeport McMoran, Richard C Adkerson dan Presiden Direktur Freeport Indonesia, Chappy Hakim, mengatakan pihaknya terus terlibat dengan pemerintah Indonesia dalam berbagai negosiasi untuk dimungkinkannya beroperasi secara penuh tanpa gangguan.
Freeport menjelaskan, keberlanjutan operasi penuh ini merupakan jalan terbaik bagi kepentingan semua pemangku kepentingan. Termasuk menjaga kepentingan bangsa Indonesia, tenaga kerja Freeport, masyarakat setempat, pemasok lokal, dan pemegang saham Freeport. 
"Kami kecewa bahwa masalah ini masih belum terselesaikan, dan prihatin tentang dampak negatif bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama untuk tenaga kerja kami dan ekonomi lokal," kata Ricard dan Chappy seperti dikutip dari siaran persnya, Senin, 6 Februari 2017.
Freeport meminta Pemerintah Indonesia memberikan jaminan untuk Freeport Indonesia dapat terus beroperasi penuh tanpa gangguan. 
"Kami mendorong Pemerintah untuk mengaktifkan operasi penuh kami tanpa gangguan dan untuk memberikan jaminan yang diperlukan untuk mendukung program investasi jangka panjang kami sehingga dampak negatif dapat dihindari," tuturnya.
Freeport mengancam jika pemerintah terus menunda pemberian izin ekspor, ia akan melakukan tindakan jangka pendek, yaitu mengurangi produksi, mengurangi tenaga kerja, memberhentikan investasi tambang bawah tanah, serta pembatalan pembangunan smelter di Gresik.
Untuk keterlambatan per bulan, Freeport mengatakan akan mengurangi produksi tembaga sekitar 70 juta pound dan emas sebanyak 70 ribu ons. (ase)

Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/

Comments System

Disqus Shortname

Full Width CSS