Tampilkan postingan dengan label KNPB Timika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KNPB Timika. Tampilkan semua postingan

11 Feb 2017

Pesan Ketua KNPB Timika Kepada rakyat West Papua

by on 00.04
Foto Wendanax'soon Tabunnygwe.
Foto Ketua KNPB Timika Bersama Rakyat Papua 

SuaraDukaNews, Timika__Pesan Ketua KNPB Timika  Kepada rakyat West Papua, Setela bebas dari tahanan kolonial NKRI
Kawan jangan jadi budaknya Indonesia
Jika anda sudah memiliki Ijazah atau gelar tinggi-tinggi di bangku study anda SEGERAH bersatu dan Merancang Negara West Papua.
Jangan jadi budak bangsa Penjajah ini

Penjajah terus membunuh,Merampas,Memerkosa,malahan kamu balik pergi jadi Pembantunya mereka.,
Awas hati hati dengan situasi saat ini karena Indonesi sudah pada serba bingun atas masalah West Papua maka karena Indonesi Emosi akan membunuh kita dengan berbagai macam cara maka saya harap untuk jaga diri masing masing.
Komitmen Knpb
Knpb akan melawan Penjajah dan akan mendorong ULMWP sampai Papua Merdeka melalui REFERENDUM.
Lebih baik kita mati saat berteriak Papua Merdeka di Jalan-jalan dari pada kita mati hanya begitu saja.
Ko sudah sekolah baru kembali jadi budak indonesia itu Ko Orang yang Goblok sudah tahu di itu PENJAJAH kemudian pergi jadi pembantu lagi dan menjilat tainya. Mulai hari ini berhenti.
Ko harus buat Negara.
Memikir Nasionalisme Bangsa.
Jangan Egois
Jangan Marah tetapi yang salah kita harus tegas karena itu bersifat merugikan rakyat Papua.
Aiiiiii Wa wa wa.....
Terima Kasih Kepada Semua Rakayat Papua
Terima kasih Kepada PH GUSTAF KAWER
Terima Kasih Kepada BP. Knpb Wilayah Timika dan Lembaga PRDM atas semua Dukungan dan kerja keras yang mana bisa hendel selama saya ada di balik terali besi hingga hari ini saya bisa bersama rakyat Papua disini.
Salam Hormat.

28 Sep 2016

Kelompok barisan merah putih hadir dalam persidangan Ketua KNPB Timika, Steven Itlay

by on 21.06

SuaraDukaNews : Timika_KELOMPOK MERAH PUTIH hadir dalam persidangan aktivis papua merdeka, STEVEN ITLAY ketua KNPB timika bersama kawa_kawan di pengadilan negeri Timika.
Kelompok merah putih bersama TNI, POLRI ikut hadir untuk amankan situasi persidangan. Ini bentuk setingan konflik dengan hadirkan kelompok yang berseberangan ideologi. NKRI HARGA MATI vs PAPUA MERDEKA UNTUK HIDUP. Untuk menjaga situasi dan kondisi papua maka;
1. orang papua Tidak perlu tangapi kedatangan mera putih atau lainnya yang berseberangan ideologi dengan kegiatan yang memancing emosi.
2. Orang papua jangan terjerumus kedalam setingan orang-orang yang hendak ciptakan konflik.
3. Orang papua hari ini sedang diuji kesabaran dan emosi dalam perjuangkan hak penentuan Nasib sendiri. Dan harap mampu kendalikan emosi dan mampu amankan situasi yg sengaja diciptakan oknum yg tak bertangung jawab.
4. Org papua harus Waspada dalam beraktivitas, siang dan malam. Pembunuhan misterius sedang merajalela di seluruh tanah papua.
5. Mereka yangsedang gagal berpikir, panik dan gelisah.
Biarkan mereka berkembang dgn cara dan gaya mereka, pada akhirnya mereka yg akan sakit hati.
6. Kita berjuang dengan cara dan gaya kami sambil mengajarkan kepada mereka arti demokrasi dan menjunjung nilai kemanusiaan.
Salam revolusi...!!!

22 Sep 2016

Sidang Steven Itlay, Di Lakukan Dalam Ruang Tertutup Untuk Publik.

by on 08.31
Saat Mulai Sidang,  22/09/2016
SuaraDukaNews : Timika,KNPBNEWS--- Sidang tuduan makar terhadap Steven Itlay di langsungkan hari ini tanggal 22 sebtember 2016 di pengadilan negeri Ttimika. sidang yang berlangsung dari pukul,09,00 – 14.40.WIT ini di lakukan dalam kondisi tertutup untuk publik.
Polisi dan TNI dengan persenjataan lengkap mengawal sidang ini dengan menjaga pintu gerbang pengadilan negeri Timika dengan membatasi hanya 15 orang simpatisan Steven yang di perbolehkan masuk ikut proses dalam ruangan siding dari sekitar 3 ribu simpatisan.
Kemudian saat masuk gerbang kantor pengadilan Timika, TNI dan Polisi secara tersembunyi menempatkan aparat untuk memotret 15 orang yang di suruh masuk ruang sidang di pintu gerbang pengadilan secara rahasia.
Sedangkan di dalam lobi pengadilan negeri hingga ruangan - ruangan kantor dinyusupi oleh sebagaian besar aparat berpakaian preman,bahkan diluar di halaman pengadilan negeri Timika juga di parkir dengan berbagai mobil TNI/Polisi serta aparat dengan persenjataan lengkap sehingga sebagaian warga takut masuk ke kantor pengadilan selain ruang untuk di tempati warga sipil di persempit.
Dalam sidang ini, pihak keluarga sangat kecewa karena aparat yang menjaga pintu masuk pengadilan negeri Timika ini juga melarang keluarga atau orang tua dari Steven Itlay untuk hadir dalam persidangan dengan alasan ruangan penuh.
Padahal kehadiran orang tua dalam sidang demikian adalah hak yang di berikan oleh Hukum. Demikian juga pimpinan gereja dan para pendeta serta beberapa wartawan di larang masuk sehingga peradilan ini terlihat tertutup untuk publik.
Namun pimpinan gereja memintah jaksa agar bisa bicara dengan pihak aparat keamanan di dalam ruang lobi pengadilan agar mengijinkan mereka masuk menyaksikan sidang namun setelah Jaksa melakukan pembicaraan dengan aparat keamanan yang menjaga pintu keluar masuk ruang lobi pengadilan terus ke ruang sidang, pihak TNI/ Polisian juga tidak mengijinkan mereka masuk menyaksikan persidangan Steven Itllay sehingga pimpinan gereja dan keluarga kecewa dengan sidang tertutup ini.
Demikian juga ruang lobi pengadilan negeri Timika penuh dengan aparat keamanan baik dari TNI/POLISI dengan berpakaian preman dengan menyisipkan pistol dan sangkur di pinggang mereka, sehingga warga yang hadir ketakutan dan mereka tidak di beri ruang untuk menyaksikan persidangan ini.
Dalam persidangan sesi pertama, Pihak Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari 3 orang yaitu dua wanita dan seorang perempuan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang oleh beberapa terduga mereka di duga memberikan keterangan palsu dengan menuduh Steven menyampaikan pernyataan melawan Negara.
Padahal tidak demikian. Demikian juga berita bahwa Steven mengeluarkan pernyataan melawan Negara ini setelah di diskusikan dengan beberapa peserta yang hadir dalam ibadah di SP.XIII saat Steven di tangkap,mengatakan bahwa Steven tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang di sampaikan saksi. Dimana Steven hanya memitah warga Papua dan gereja gereja mendoakan pertemuan ULMWP di London tanggal 6 April 2016 dan tidak mengatakan bahwa, Ache juga mau Merdeka,Maluku Juga mau Merdeka, Kalimantan juga dan Bali serta Sunda. Steven katakana Kita Menghormati Soekarno dan Hatta karena mendirikan Indonesia dari sabang hingga Amboina dan untuk Papua harus di bicarakan lagi dan pernyataan ini bukan melawan Negara menurut warga.
Kemudian sesi kedua setelah makan siang, sidang di buka dengan tiga hakim melakukan pemeriksaan terhadap Sem Ukago,Yanto Arwakion, dan Yus Wenda sebagai saksi. Kemudian dalam siding,Hakim bukan hanya member penjelasan hukum namun juga mengambil beberapa ayat Firman Tuhan sebagai referensi untuk membuka wawasan saksi. Namun hakim juga menggunakan Firman Tuhan tentang Dunia setelah air Bah yaitu turunan Nuh yaitu Sem Ham dan Yafet . Pernyataan penjelasan hakim mengenai orang kulit hitam berasal dari keturunan Ham yang berkulit hitam mengatakan orang kulit hitam adalah keturunan terkutuk karena memperhatikan “Aurat Nuh” saat Nuh mabuk dalam kapal Bahtera menurut warga yang hadir menyaksikan sidang ini adalah pernyataan rasis oleh hakim dalam sebuah sidang dugaan Makar.
Sehingga penjelsan Hakim ini seakan menempatkan orang Papua yang sengsara adalah akibat Dosa dari Ham saat Dunia di liputi air Bah.Bahkan pernyatan murni menmpatkan saksi dan orang Papua sebagai bangsa terkutuk.
Dan Hakim ini lupa bahwa’’ yang memikul Salib Yesus ke Golgota adalah bangsa Kulit Hitam dari Kirene dan dalam alkitab hanya menulis Ham berkulit hitam dan tidak menulis dia berambut keriting, sehingga contoh itu tidak layak di lontarkan oleh seorang hakim kata beberapa peserta dalam ruang sidang. 15 orang papua yang hadir menyaksikan sidang ini kecewa dengan contoh penjelasan mengenai perbedaan manusia yang di sampaikan oleh hakim yang orang ambon ini.
Masa yang datang menyaksikan sidang ini mereka pulang dengan kondisi kecewa karena mereka tidak menyaksikan proses sidang ini secara terbuka akibat aparat

Sumber : http://knpb-timika.blogspot.sg/

Pembacaan Surat Dakwaan Sidang Ketua KNPB Timika, Steven Itlay

by on 07.37
Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016

Ketua KNPB Steven Itlay dalam Ruangan Tahanan Pengadilan Kota Timika Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016
SuaraDukaNews : TIMIKA, Knpbnews--- Persidangan untuk Tn. Steven Itlay hari ini di mulai dari jam 9:45 pagi hingga jam 2:45 sore Wpb di Kantor Pengadilan Negeri dan di Kawal ketat Oleh TNI,Brimob dan Polisi sekitar 250 Personil. dengan Agenda pembacan surat dakawan oleh Jaksa, dan jaksa hadirkan 6 saksi dan 12 lainya sidang berikut. (pada 22/09/2016)

Dan mereka ikut masuk dalam ruang sidang hingga sidang selesai sedangkan Rakyat Papua yang hadir mau menyaksikan proses persidangan ini para keamanan di batasi padahal ini sidangnya terbuka. bukan sidang tertutup.

Selanjutnya seharusnya Polisi harus kawal dari polsek sampai di Pengadilan saja dan tidak perlu ada dalam Ruang sidang tetapi justru Keamanan yang lebih banyak dalam persidangan ini.

Dalam proses persidangan ini dumulai dengan sidang pemeriksaan terdakwa 6 orang yakni 3 orang dari anggota Polres sendiri dan 3 orang dari anggota Knpb.berikut ini Nama-namanya saksi dari polres.
1.Nyoman
2.Sudirman
3.Daud
dari Knpb
1.Sem Ukago
2.Yanto Awerkyon dan
3.Yus Wenda.
saksi semua 17 orang termasuk dari saksi ahli 18 orang yang jadi saksi untuk Tn.Steven Itlay dan rencana pemeriksaan saksi lainya pada hari rabu tanggal 28 September 2016.


Pada pukul 2:20 sidang dinyatakan tutup dan sidang akan dilanjutkan pada rabu 28-09-2016. Setelah sidang ketiga Saksi yakni Sem, Yanto dan Yus bersama Stven di bawah ke Polsek Mimika Baru. Timika Papua. 



Pada saat awal mulai persidangan di kantor di penuhi dengan rakyat Papua sejak pagi pukul 08:00 sampai usai persidangan mereka menyanyi pujian dan penyembahan lagu-lagu rohani, dengan memeng poster tulisan bebaskan Steven Itlay dan Kawan-kawan sekarang Juga.


Ini tuntutan rakyat Papua, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum dan Demokrasi untuk itu, seluruh rakyat sipil di seluruh indonesia berhak berekspresi, berpolitik, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Berhak menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.

UU Dasar Negara 1945 tentang Kemerdekaan itu ialah Hak segala Bangsa UUD tersebut, sangat berlaku dan menjamin namun, kini pemerintah dan aparat indonesia TNI, POLRI yang menjadi aktor pelanggar dan Memperkosa aturan atau UUD hingga terjadi pembunuhan, penyiksaan, pencurian, penghasutan, penindasan, pemerkosaan kepada warga Papua sehingga mengakibatkan pelanggaran HAM berat di tanah Papua hal ini sudah jelas-jelas bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian tindakan kekerasan anarkis hate speech berupa kekerasan verbal mengandung unsur rasisme dari ormas intoleran terhadap warga Papua sebagai bedah ras dan etnis, inipun sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Untuk itu, kami warga Papua meminta kepada pemerintah Republik indonesia dan TNI,POLRI agar mempelajari dan patut menghargai aturan UU negara yang berlaku demi menjaga wibawah negara Indonesia.

Baca Informasi Terkait diatas:

20 Sep 2016

Hari Kamis Besok Ketua KNPB Wilayah Timika akan Disidangkan

by on 22.15
Steven Itlay - Tapol Ketua KNPB Wilayah Bomberay Timika Papua

SuaraDukaNews : Timika, (KM)-- Ketua komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, Steven Itlay, akan disidangkan pada kamis, (22/09/2016) di Pengadilan Negeri (PN) kota Timika.  Hal ini disampaikan oleh Yoner Uaga, selaku  Komisariat Knpbwilayah Timika, pada  media ini via Hanphone pagi (21/09/2016).

Yoner, menyatakan besok hari kamis ketua KNPB akan disidangkan perdana di pengadilan Negeri Timika dengan tuduhan Makar.

"Kata Yoner, ketua Knpb Steven Itlay, di tahan tanggal 05 April 2016 lalu, saat ibadah dalam rangka mendukung United Liberaliton for West Papua ( ULMWP) terima sebagai Anggota full di MSG,"Bebernya.

“Kapolres Timika tetapkan Steven Itlay sebagai dengan tuduhan Makar dan penghasutan, Itlay menjalani masa tahanan lima bulan tiga Minggu di trali besi,” Ungkap  Yoner. 

Media cetak Salam Papua edisi (21/09/2016) persidangan akan laksanakan dengan pengawalan ketat gabungan dari Polres dan Kodim Timika di pengadilan negeri, ungkap kepala seksi Pedana umum (kasipidium) pada kejaksaan Negeri Kejari Timika, Joice E Mariai, SH,MH di kantor Kapolres Timika.

Comments System

Disqus Shortname

Full Width CSS