LP3BH dukung sikap dan keinginan korban Paniai Berdarah
by
Unknown
on
10.42
![]() |
| korban penembakan di Enarotali, 28 Desember 2014. |
SuaraDukaNews: Manokwari, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinusi mendukung sikap dan keinginan para korban dan keluarga korban penembakan di Enarotali, 28 Desember 2014.
Keluarga korban menginginkan dan mendesak TNI-Polri untuk terlebih dahulu mengumumkan hasil temuannya dalam investigasi awal kasus tersebut.
“Hal ini menurut saya penting, karena sebenarnya dari sisi hukum jelas-jelas bahwa kewenangan untuk menyelidiki dan mengungkapkan ada atau tidaknya dugaan pelanggaraan HAM berat adalah Komnas HAM,” kata Warinussy kepada Jubi di Manokwari, Sabtu (26/11/2016).
Menurutnya kewenangan penyelidikan kasus ini oleh Komnas HAM sesuai pasal 22 ayat 1 UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini juga sesuai pasal 18 ayat 1.
Sesuai amanat pasal 18 ayat 2 dalam rangka melakukan kewenangannya untuk menyelidiki dugaan adanya pelanggaran HAM berat tersebut Komnas HAM dapat membentuk tim adhoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat berarti tokoh dan anggota masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegrasi tinggi, dan menghayati di bidang HAM.
Berdasarkan kaidah hukum tersebut seharusnya Komnas HAM diberi akses, ruang dan dukungan penuh secara politik guna menyelidiki dan mengungkapkan dugaan pelanggaran HAM berat pada hasus tersebut. Namun TNI-Polri justru lebih dahulu pernah diduga keras telah melakukan "investigasi" atau "penyelidikan" mendahului Komnas HAM, dengan mengirim tim pencari fakta ke Enarotali.
“Hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius, sehingga perlu diklarifikasi lebih dahulu oleh kedua institusi tersebut, sebelum Komnas HAM bekerja lebih jauh.”
“Dengan demikian saya mendukung penuh keinginan para korban dan keluarga korban kasus Paniai tersebut untuk mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk segera mengumumkan hasil pengumpulan fakta yyang pernah dilakukan oleh TPF dari kedua institusi negara tersebut kepada publik,” katanya.
Menurutnya hal ini demi kepentingan para korban dan keluarganya dalam memberikan dukungan dan kepercayaan penuh kepada Komnas HAM afar segera melanjutkan proses penyelidikan kasus Pania, yang sangat kuat diduga keras telah terjadi pelanggaran HAM beratm, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, 8 dan pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang pelanggaran HAM.
Sekretaris Bantuan Pelanggaran HAM Berat Papua Barat, Rasmin Sumanto mengaskan apapun bentuknya polisi harus profesional menangani mereka dengan cara-cara kemanusian.
“Bukan main asal dor, seakan nyawa manusia sudh tidak ada harganya bagia mereka,” katanya. (*)

