Tampilkan postingan dengan label Paniai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paniai. Tampilkan semua postingan

28 Nov 2016

LP3BH dukung sikap dan keinginan korban Paniai Berdarah

by on 10.42
Gambar terkait
korban penembakan di Enarotali, 28 Desember 2014.

SuaraDukaNews: Manokwari, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinusi mendukung sikap dan keinginan para korban dan keluarga korban penembakan di Enarotali, 28 Desember 2014.

Keluarga korban menginginkan dan mendesak TNI-Polri untuk terlebih dahulu mengumumkan hasil temuannya dalam investigasi awal kasus tersebut.
“Hal ini menurut saya penting, karena sebenarnya dari sisi hukum jelas-jelas bahwa kewenangan untuk menyelidiki dan mengungkapkan ada atau tidaknya dugaan pelanggaraan HAM berat adalah Komnas HAM,” kata Warinussy kepada Jubi di Manokwari, Sabtu (26/11/2016).
Menurutnya kewenangan penyelidikan kasus ini oleh Komnas HAM sesuai pasal 22 ayat 1 UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini juga sesuai pasal 18 ayat 1.
Sesuai amanat pasal 18 ayat 2 dalam rangka melakukan kewenangannya untuk menyelidiki dugaan adanya pelanggaran HAM berat tersebut Komnas HAM dapat membentuk tim adhoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat berarti tokoh dan anggota masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegrasi tinggi, dan menghayati di bidang HAM.
Berdasarkan kaidah hukum tersebut seharusnya Komnas HAM diberi akses, ruang dan dukungan penuh secara politik guna menyelidiki dan mengungkapkan dugaan pelanggaran HAM berat pada hasus tersebut. Namun TNI-Polri justru lebih dahulu pernah diduga keras telah melakukan "investigasi" atau "penyelidikan" mendahului Komnas HAM, dengan mengirim tim pencari fakta ke Enarotali.
“Hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius, sehingga perlu diklarifikasi lebih dahulu oleh kedua institusi tersebut, sebelum Komnas HAM bekerja lebih jauh.”
“Dengan demikian saya mendukung penuh keinginan para korban dan keluarga korban kasus Paniai tersebut untuk mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk segera mengumumkan hasil pengumpulan fakta yyang pernah dilakukan oleh TPF dari kedua institusi negara tersebut kepada publik,” katanya.
Menurutnya hal ini demi kepentingan para korban dan keluarganya dalam memberikan dukungan dan kepercayaan penuh kepada Komnas HAM afar segera melanjutkan proses penyelidikan kasus Pania, yang sangat kuat diduga keras telah terjadi pelanggaran HAM beratm, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, 8 dan pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang pelanggaran HAM.
Sekretaris Bantuan Pelanggaran HAM Berat Papua Barat, Rasmin Sumanto mengaskan apapun bentuknya polisi harus profesional menangani mereka dengan cara-cara kemanusian.
“Bukan main asal dor, seakan nyawa manusia sudh tidak ada harganya bagia mereka,” katanya. (*)

21 Nov 2016

Gelar Perkara 3 Kasus HAM di Papua Harus Seizin Komnas HAMS

by on 08.15



 SuaraDukaNews: Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan gelar perkara 3 kasus HAM Papua bisa digelar dengan persetujuan lembaga tersebut. Hal ini dinyatakan menanggapi rencana Tim Terpadu Menkopolhukam melakukan gelar perkara ulang  bagi kasus Wasior, Wamena, dan Paniai Papua.

Anggota Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, menyatakan gelar perkara tidak ada dalam UU Hak Asasi Manusia. Namun, kata dia, tetap bisa dilakukan jika disetujui penyelidik.

"Kalau mau dengar saja, mau informasi kan bisa. Tapi kalau yang namanya gelar perkara itu berbeda ya," ujarnya kepada KBR, Senin (21/11/2016) malam.

"Gelar perkara memang tidak dikenal (dalam UU HAM). Ya bisa saja kalau disepakati para pihak, terutama penyelidik. Penyelidiknya kan Komnas," terangnya.

Sandra mendorong Kejaksaan Agung untuk menggunakan UU Pengadilan HAM dalam memproses kasus ini, bukan KUHAP. Kata dia, UU itu sudah mengatur kasus-kasus seperti apa yang masuk pelanggaran HAM berat.
"Hal-hal seperti ini memang yang mengundang perdebatan," katanya.
Saat ini Komnas HAM masih menyelesaikan penyelidikan kasus Paniai. Lembaga ini akan kembali ke Paniai untuk melengkapi data-data. Sementara kasus Wasior dan Wamena telah diselesaikan penyelidikannya sejak 2004. Sejak saat itu berkas kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung namun selalu dikembalikan dengan alasan kurang lengkap.
  





20 Okt 2016

LP3BH Papua Barat, Meminta Jokowi Kerja Sama dengan PBB Atasi Pelanggaran HAM di Papua

by on 22.43
Hasil gambar untuk pelanggaran ham papua
Simon Degei, salah satu korban yang juga siswa SMA Negeri 1 Paniai Timur, Enarotali ketika ditangisi keluarganya di lapangan sepak bola Karel Gobai Enarotali, Paniai (08/12/2014) – Jubi/Abeth You

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat, bersama masyarakat Papua meminta pemerintah Indonesia harus berkoordinasi dengan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi 50 tahun belakangan di tanah Papua.
“Kami melihat pemerintah sama sekali tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM dengan tidak diberikan kewenangan penuh kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM yang terjadi di Papua,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy melalui siaran pers yang diterima satuharapan.com di Jakarta pada hari Jumat (21/10).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo salah mengambil langkah dengan melakukan pendekatan anti hukum serta membentuk Tim Penyelesaian Masalah Pelanggaran HAM di Tanah Papua.
“Pembentukan Tim Penyelesaian Masalah Pelanggaran HAM merupakan tindakan “by pass” terhadap kewenangan dan tugas Komnas HAM sendiri dan sekaligus merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Dia menjelaskan pelanggaran HAM selama 50 tahun belakangan ini terjadi secara sistematis dengan melakukan model pendekatan keamanan. Akibat dari model pendekatan keamanan menyebabkan korban 500 ribu masyarakat Papua.
“Korban-korban pelanggaran HAM itu terjadi karena adanya  tindakan pembunuhan kilat (summary execution), penghilangan paksa, pemerkosaan, penahanan di luar proses hukum dan pemberlakuan stifgma separatis yang berdampak pada status sipil orang asli Papua,” kata dia.
Kasus-kasus yang Harus Diselesaikan Secara Hukum
Dalam seruannya LP3BH Manokwari mendesak DPR Papua Barat untuk mengambil langkah-langkah penting menurut prosedur dan mekanisme hukum dan politik yang berlaku. Langkah itu antara lain mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera memberikan akses yang seluas-luasnya bagi kehadiran Misi Pencari Fakta dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Pelapor Khusus untuk masuk ke Tanah Papua (Papua dan Papua Barat) guna melakukan investigasi dan mengawal proses investigasi HAM oleh Komnas HAM.
LP3BH Manokwari juga mengungkapkan kasus-kasus-kasus pelanggaran HAM Berat yang membutuhkan penanganan serius. Kasus-kasus itu adalah:
1.    Kasus Wasior
2.    Kasus Wamena
3.    Kasus Paniai
4.    Kasus Manokwari berdarah
5.    Kasus Kematian Misterius Ferry.B.Awom dan Josef Inden
6.    Kasus Kematian Dr.Thomas Wapai Wanggay, SH.MA
7.    Kasus Eksekusi Kilat 53 Orang Asli Papua di Arfay-Manokwari tanggal 28 Juli 1969
8.    Kasus Dugaan Pembunuhan Kilat terhadap 300 warga Asli Papua di Kabupaten Manokwari tahun 1969.
9.    Kasus dugaan pelanggaran HAM Berat tanggal 6 Juli 1998 di Menara Air-Biak.
10.    Kasus status hukum dari Drs.Septinus Paiki di Jayapura dan Melkianus Bleskadit di Manokwari.
11.    Kasus Aimas-Sorong tahun 2013.
12.    Kasus Pembunuhan kilat di Masni tahun 1965.
13.    Kasus Biak berdarah 6 Juli 1998.
14.    Kasus Manokwari berdarah September 1999.
Mereka juga meminta kepada legislator di Papua  ikut berperan aktif di dalam mendorong upaya penyelesaian masalah-masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua. Langkah pertama yang diharapkan adalah dengan memberikan dukungan positif dan penuh bagi langkah-langkah rakyat Papua untuk membawa masalah pelanggaran HAM di Tanah Cenderawasih  ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa.
“Dan meminta Pemerintah Indonesia di Jakarta membuka akses bagi hadirnya Pelapor Khusus PBB bidang Kebebasan Berpendapat dan berekpresi, Pelapor Khusus bidang penyiksaan serta Pelapor Khusus bidang Eliminasi dan Diskriminasi Rasial untuk masuk ke Tanah Papau dan melakukan investigasi kemanusiaan atas dugaaan pelanggaran HAM Berat yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun (1963-2016).”
Sekurang-kurangnya 15 orang tokoh Papua yang menandatangani seruan ini. Mereka adalah Yan Christian Warinussy (Direktur Eksekutif LP3BH), Thera Sawor (Badan Pengurus LP3BH), Semuel Harun Yensenem (LP3BH), Theresje Juliantty Gasperz (LP3BH), Simon Banundi, Makarius Bajari (Akademisi), Wempy Kambu (DAP Mnukwar), Melkianus Bleskadit (Tahanan Politik), Markus Yenu (Gubernur NRFPB wilayah Mnukwar), Jack Wanggay (Juru Bicara NRFPB), Ronald Mambieuw (Tokoh Pemuda), Oswald Rumfabe (DAP Doreri), Ariel Wanma (Masyarakat Sipil), Eduard Kawer (Warga Masyarakat Sipil), dan Ny. Dorce Awom-Rumansara (Perempuan Papua)

19 Sep 2016

Legislator Papua_Kasus Paniai Tak Tuntas, Rakyat Papua Tak Percaya Negara

by on 07.23
Suasana saat keluarga menangisi empat siswa yang tewas di lapangan Karel Gobay pada insiden 8 Desember 2014 lalu

SuaraDukaNews : Jayapura, Jubi - Legislator Papua, Laurenzus Kadepa menilai, tak adanya kejelasan penuntasan kasus penembakan di Lapangan Karel Gobay, Kabupaten Paniai, 8 Desember 2014 yang menyebabkan empat siswa SMA meninggal dunia dan belasan masyarakat terluka menyebabkan masyarakat tak lagi percaya kepada negara.
Ia mengatakan, permintaan pimpinan gereja dan keluarga korban agar ada intervensi dunia internasional dalam kasus Paniai khususnya dan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM lainnya di Papua menggambarkan masyarakat sudak tak percaya kepada negara.
"Pimpinan gereja dan keluarga korban di Paniai mempertanyakan kapan negara bisa mengungkap kasus penembakan itu. Keluarga meminta intervensi dunia internasional. Ini berarti seolah masyarakat  tak yakin negara bisa menyelesaikan kasus itu," kata anggota Komisi I DPR Papua bidang Politik, Hukum, HAM dan Hubungan Luar Negeri itu via selulernya kepada Jubi, Senin (19/9/2016).
Katanya, pemerintah perlu intropeksi diri. Permintaan keluarga korban tersebut harusnya menjadi pertanyaan kenapa sehingga meminta pihak luar menangani kasus yang ada di negara ini.
"Pemerintah perlu introveksi diri. Kenapa keluarga korban dan gereja meminta intervensi dunia internasional untuk menangani berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua lebih khusus kasus penembakan di Paniai," ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia jangan selalu menilai dari sudut pandang politik setiap perhatian dunia internasional terutama Pasific Island Forum (PIF) terhadap Papua. Indonesia harus membuka ruang untuk Papua agar dunia internasional kondisi yang sebenarnya.
"Kalau ditutup-tutupi justru akan menjadi pertanyaan dunia internasional, ada apa sebenarnya di Papua. Karena merasa tak mendapat keadilan, keluarga korban meminta ada intervensi dunia internasional. Terlepas dari berbagai kepentingan politik, keluarga korban harus mendapat keadilan apapun caranya," katanya.
Salah satu tokoh agama di Paniai yang juga keluarga salahg satu korban penembakan 8 Desember 2014, Pendeta Nikolaus Degei mengatakan, sudah banyak tim ke Paniai dan berjanji akan mengungkap pelaku penembakan. Namun hingga kini tak ada hasilnya.
"Mana hasilnya? Nol besar. Pelaku malah disembunyikan. Fakta diputarbalikkan demi menyelamatkan wajah NKRI," kata Pdt. Nikolaus Degei kepada Jubi.
Pihak korban kata dia, meminta PIF membentuk tim pencari fakta agar kebenaran bisa terungkap. Keluarga korban berkesimpulan Pemerintah Indonesia sengaja menutupi kasus penembakan Paniai.
Sementara Aktivis HAM di Nabire, Yonas Douw mengatakan, masyarakat Paniai meminta Pelapor Khusus untuk Kebebasan Berekspresi atau Penyiksaan datang ke Paniai agar bisa mengungkap kebenaran kasus penembakan empat siswa tersebut. (*)

Comments System

Disqus Shortname

Full Width CSS