Tampilkan postingan dengan label Intan Jaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Intan Jaya. Tampilkan semua postingan

26 Okt 2016

Kompolnas Upayakan Kabupaten Intan Jaya Punya Polres Sendiri

by on 09.05
kompolnas

SuaraDukaNews : Jayapura_Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menyatakan akan melapor ke Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) perihal pembentukan dua Polres di Provinsi Papua.


Hal ini disampaikannya usai Kompolnas bertemu dengan Waka Polda Papua, Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja, Wakil Kepala Kejati Papua Abdul Azis dan sejumlah pemuka Agama di Markas Polda Papua, Jayapura.

Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menuturkan, dua Polres di Papua yang akan dibentuk berada di dua Kabupaten, yakni Intan Jaya dan Mamberamo Tengah.

“Saya telah meninjau secara langsung dua wilayah yang menjadi sasaran pembentukan Polres baru. Dari hasil peninjauan ini, saya akan melaporkannya ke Presiden Jokowi,” kata  Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.

Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menambahkan, sebenarnya wacana pengusulan pembentukan Polres di Intan Jaya dan Mamberamo telah dilakukanya sewaktu masih menjabat sebagai Kapolda Papua Tahun 2002.

“Sebelumnya saya telah menempatkan sejumlah anggota Polri sebagai perwakilan di dua wilayah itu sebagai bentuk keseriusan,”tutur Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.

Pembentukan Polres, menurut Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto bukanlah perkara yang mudah karena diperlukan persetujuan dari pimpinan tiga kementerian, yakni Ketua Bappenas, Menteri Keuangan dan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, Waka Polda Papua, Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja mengatakan, pembentukan Polres Mamberamo Tengah sudah disetujui oleh MenPAN-RB agar menjadi Polres definitif.

“Polda Papua juga tengah mengusulkan pembentukan Polres Intan Jaya ke Mabes Polri. Usulan ini hadir karena keinginan Pemkab setempat. Bahkan, Pemkab juga sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan Polres,” ungkap Rudolf Albert Rodja.

9 Okt 2016

Kapolda Papua Hanya Memberikan Hukuman disiplin kepada Anggota Polisi, Pelaku Penembakan Remaja di Kab Intan Jaya

by on 13.30
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw berbincang dengan keluarga korban penembakan di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (13/9/2016).
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw berbincang dengan keluarga korban penembakan di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (13/9/2016).

SuaraDukaNews : Jayapura_Pelaku penembakan remaja di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua mendapat sanksi disiplin karena dianggap lalai menggunakan senjata api. Kelima anggota polisi Brigade Mobil dikenakan sanksi kurungan selama 21 hari di sel khusus dan penundaan mengikuti pendidikan selama setahun.
Sidang disiplin yang berlangsung di Aula Batalyon A Markas Brigade Mobil Papua, Kota Jayapura, Jumat (7/10/2016) menghadirkan Aipda JS, Bripka PA, Brigpol JY, Bripda TW, dan Bharatu YS. Putusan sidang menyatakan JS dan PA dicopot jabatannya sebagai komandan peleton. Adapun JY dicopot jabatannya sebagai komandan regu.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Patrige Renwarin, dilansirKompas.com, mengatakan, kelima oknum polisi ini dikenakan sanksi disiplin karena menyalahgunakan senjata hingga menewaskan warga sipil.
Kelima anggota itu tidak dikenai sanksi pidana penjara karena terbukti membela diri dari serangan busur panah yang dilepaskan warga di sekitar lokasi penembakan remaja bernama Otianus Sondegau yang berusia 16 tahun ini.
"Dari pemeriksaan pimpinan sidang, kelima oknum ini melepaskan tembakan setelah diserang sejumlah warga yang dengan busur panah. Tembakan mereka pun mengenai korban," kata Patrige.
Penembakan terjadi pada 27 Agustus 2017. Suarapapua.com melaporkan, peristiwa ini berawal ketika Otianus dan empat rekannya menenggak minuman keras di Jalan Raya Trans Papua dekat kantor Polsek Sugapa. Salah satu dari mereka menghentikan mobil serta meminta rokok dan uang.
Sopir mengaku tak punya uang dan mobil lewat. Beberapa saat kemudian, mobil kembali lalu turunlah dua anggota Brimob. Terjadi insiden pemukulan sehingga membuat para remaja itu tunggang-langgang. Otianus tewas diterjang peluru di depan rumahnya.
Penembakan Otinius, yang merupakan anak kepala suku, memicu amarah ratusan warga setempat. Pada Senin 29 Agustus 2016, sekitar 200 orang berunjuk rasa di kantor Polsek Sugapa. Massa kemudian membakar bangunan Mapolsek Sugapa.
Pelaksana Tugas Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyatakan sangat menyesalkan putusan sanksi disiplin terhadap lima anggota polisi itu. "Mereka harus mendapatkan sanksi penjara karena telah menghilangkan nyawa seorang warga sipil. Putusan ini akan berdampak pada penilaian publik internasional atas penegakan HAM di Papua," kata Frits.
Komnas HAM telah memeriksa sembilan warga yang melihat insiden penembakan Otianus di Sugapa pada 30 Agustus 2016. Dari hasil pemeriksaan itu, kata Frits, sembilan warga itu sama sekali tak melihat adanya busur panah yang dilepaskan ke arah lima polisi tersebut.

Comments System

Disqus Shortname

Full Width CSS