6 Sep 2016

Kasus Kematian Robert Jitmau Disidangkan Di Pengadilan Negri Abepura.


SuaraDukaNews : Jayapura_Sidang perdana kasus kematian Robert Jitmau, aktivis pembela hak Mama Mama Pedagang Pasar Jayapura yang lebih dikenal dengan nama Rojit, digelar Selasa (6/9/2016) di Pengadilan Negeri Abepura, Jayapura.
Sidang itu,yang sedianya dimulai pukul 13.00 molor ke pukul 14.30, dipenuhi Mama Mama dan para para pendukung Solidaritas Pedagang Asli Papua (SOLPAP). Mereka sudah lebih dulu hadir memadati halaman pintu masuk lobi pengadilan. Seperti biasa, mereka begitu setia dan antusias hadir dalam setiap proses hukum terkait kematian figur yang mereka cintai itu.
Dolfinus Abrami Zeifan (28 tahun), terdakwa yang dinyatakan menjadi penyebab kematian Rojit, tampak memasuki ruang sidang dengan rompi tahanan. Sidang dipimpin oleh Hakim Syafruddin, S.H, Helmin Somalay, S.H. M.H, dan Abdul Gafur Bungin, S.H.
Hakim Syafruddin menanyakan kesiapan terdakwa dan mengonfirmasi apakah terdakwa sudah mengetahui dakwaannya. “Belum tahu,” Dolfinus menjawab singkat.
Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut, Marthin Manuhutu, SH dan Ahmad Kamarubun, S.H, untuk membacakan Surat Dakwaan sebanyak 6 lembar.
Terdapat dua poin dakwaan terhadap terdakwa Dolfinus. Pertama, kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Robert Jitmau; dan kedua, kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat yaitu saksi korban Melianus Duwitaw.

Dolfinus, menurut kesimpulan penyidikan polisi, adalah pengemudi kendaraan bermotor (mobil) yang menabrak Alm. Rojit.  Dia memilih untuk tidak didampingi pengacara ketika Hakim Syafruddin menanyakan status pembelaan terhadap dirinya.
Sidang berlangsung singkat dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan yang akan menghadirkan saksi-saksi akan dilanjutkan Rabu (14/9) mendatang.
Tampak hadir di ruang sidang tim pengacara Alm. Rojit dan pihak keluarga. Menurut Gustaf Kawer, salah seorang tim pengacara, proses persidangan terdakwa ini penting bagi pihaknya untuk memantau tambahan keganjilan seputar fakta-fakta kematian Rojit selama ini.
“Rasanya aneh juga terdakwa tidak didampingi pengacara, karena dakwaannya itu menyudutkan dirinya saja, padahal di malam kejadian dia tidak sendiri,” ujar Gustaf kepada Jubi setelah sidang berakhir.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname

Full Width CSS