Suara Duka : Biak_Pesawat jenis DHT 4 T Caribou dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemlab) Puncak, Papua dilaporkan dalam kondisi disegel pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Biak, di Bandara Frans Kaisiepo, Biak, Numfor.
Pasalnya sejak didatangkan dari Amerika Serikat pada Selasa 10 Mei 2016 tidak dilengkapi dokumen langkap seperti umur rangka, umur mesin, nomor rangka, hingga tahun pembuatan.
Ketua Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPP-Papua) Arnold Wendans menyatakan, heran dengan sikap aparat terkait yang hanya sekedar menyegel pesawat tanpa melakukan tindakan tegas.
“Berulangkali kami sampaikan pesawat itu bermasalah sebelum didatangkan pada Mei lalu. Nah sekarang setelah sudah tiga bulan parkir di Bandara Biak tentu sangat melecehkan kedaulatan kita, tapi kenapa aparat masih bisa santai tak ada tindakan tegas, seperti mengusirnya,” kata Arnold, melalui keterangan yang dikutip beritasatu, Sabtu (6/8/2016).
Sementara itu, Arnold menilai, sudah saatnya Bupati Puncak Willem Wandik tidak terus lari dari permasalahan ini. Sebab, kerugian tidak hanya dialami Willem sendiri melainkan secara langsung maupun tidak berdampak pada masyarakat Puncak.
“Jelas itu merugikan rakyat Puncak bayangkan biaya parkir sehari saja itu besar apalagi ini sudah tiga bulan mangkrak, biaya parkir pasti diambil dari anggaran APBD. Jadi sebaiknya bupati menyerahkan diri daripada semakin dia berupaya menutupi kasusnya, lobi sana-sini hasilnya hanya menyengsarakan rakyat,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada 23 Februari 2016, FMPP telah melaporkan Bupati Willem pada Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan mark-up Pesawat jenis DHT 4 T Caribou senilai Rp 146 miliar. FMPP juga melaporkan kasus ini pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Persoalan ini muncul berawal dari keresahan masyarakat Puncak setelah setahun (2015-2016) menanti tak juga melihat fisik pesawat. Padahal dana pengadaan pesawat sebesar Rp 146 miliar diserahkan 100 persen pada pihak rekanan oleh Bupati Willem.
Langkah hukum pun ditempuh FMPP disertai temuan bahwa pesawat Caribou yang dibeli ternyata produksi tahun 1970 atau kini telah berusia di atas 40 tahun.
Padahal Permenhub mengatur pesawat yang dapat masuk ke Indonesia untuk pesawat komersil/penumpang maksimal produksi berumur 15 tahun, sedangkan untuk pesawat muatan kargo produksi maksimal berumur 25 tahun.
Tepatnya bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomir PM 160 Tahun 2015 Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga (pasal 2 dan 3).
“Kami ingatkan sekali lagi bahwa aksi bupati menutup-nutupi kasus ini hanya akan terus merugikan rakyat Puncak. Semoga Presiden Joko Widodo tidak menutup mata dapat mengawal lansung kasus ini tujuannya tidak lain demi kepentingan pembangunan Kabupaten Puncak dan Papua umumnya,” pungkas Arnold. (lia).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar