21 Jul 2016

Pemerintah Pusat Jangan Seenaknya Hapus Perda.

Pemerintah Pusat Jangan Seenaknya Hapus Perda.

Suara Duka : Jubi – Wakil Ketua I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Orwan Tolli Wone berharap pemerintah pusat melalui kementerian terkait tak seenaknya menghapus Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan eksekutif dan legislatif di Papua.
Ia mengatakan, ada ratusan Perda di Papua dan Papua Barat yang telah disahkan baik di provinsi maupun kabupaten/kota namun dihapus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya dianggap perlu direvisi dan bertentangan dengan aturan diatasanya.
“Pemerintah pusat jangan seenaknya menghapus Perda tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Perda itu dibuat sedemikian rupa untuk kepentingan rakyat di daerah. Kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam Perda itu, dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Jangan seenaknya main hapus,” kata Orwan, Kamis (21/7/2016).
Menurutnya, Papua memiliki kebijakan khusus dan pemerintah pusat mengetahui itu. Perda, Perdasi dan Perdasus dibuat sesuai perkembangan di masyarakat dan melalui berbagai kajian.
“Namun beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam negeri menghapus 3.000 lebih Perda dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Papua. Jangan sampai tanpa ada aturan sehingga pemprov dan DPR Papua serta instansi lainnya kedepannya dipersulit. Kondisi ini bisa menghambat pembangunan kedepan,” ucapnya.
Katanya, pemerintah pusat perlu melihat kebijakan di daerah yang menguntungkan masyarakat dan daerah. Komunikasi dengan pemerintah daerah penting agar bisa menyamakan persepsi.
“Jangan sampai Perda yang sudah dibuat sedemikian rupa tapi kerena beda versi dengan pemerintah pusat sehingga ditolak. Harus bisa memilah-milah mana yang menguntungan masyarakat, mana yang tidak. Hanya saja sampai kini saya belum tahu pasti Perda apa saja dari Provinsi Papua yang dihapus,” katanya.
Pertengahan Juni lalu, Kemendagri membatalkan 3.143 Perda dari berbagai provinsi di Indonesia. Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan, secara umum peraturan yang dibatalkan itu adalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperjuangkan jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.
“Kedepan kebijakan serupa akan dilakukan. Kami akan update terus. Ini bukanlah kebijakan terakhir,” kata Tjahjo kala itu. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname

Full Width CSS